Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Zulkifli Kurniawan, Balai Pengawas Ketenagakerjaan dan K3 Pulau Sumbawa, mengatakan, hanya beberapa perusahaan yang melaporkan penggunakaan Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Dan balai tetap mengikuti perkembangan TKA yang telah dilaporkan secara berkala.
“Seperti Mineral Nusa Drililling, kita juga ada tamu disana. Mereka sudah datang kesini untuk menginformasikan kedatangannya. Layaknya seperti itu. Jadi kita saling mengenal, posisinya dimana, tugasnya seperti apa, skillnya, obyeknya, dan lainnya,” ucap Zulkifli, di ruang kerjanya Senin (13/03).
Dijelaskan, Tenaga Kerja Asing merupakan tamu yang harus diketahui penempatan oleh perusahaan yang mempekerjakan. Sehingga perusahaan diminta untuk saling menginformasikan, jika mempekerjakan TKA.
“Diminta untuk saling menginformasikan, karena ini adalah wilayah kita dan mereka adalah tamu. Balai pengawasan ketenagakerjaan kita ada dua tugas, yakni K3 dan ketenagakerjaan. Itu baik tenaga kerja local maupun tenaga kerja asing,” ucapanya.
Ditempat yang sama, Kasi Pengawasan dan Norma BPKK3 Pulau Sumbawa menjelaskan, tetap mengikuti perkembangan tenaga kerja asing, sesuai laporan dari perusahaan. “Tetap kita pantau per bulan laporannya. Berapa yang masuk, berapa yang keluar. Karena dia ini keluar-masuk tenaga kerja asing ini disetiap perusahaan itu. Ada nomor registrasinya, dalam skill apa dia itu bekerja,” ucapnya.
Ia menjelaskan, terdapat spesifikasi dan jabatan tertentu yang diperbolehkan untuk dikerjakan oleh tenaga kerja asing disatu perusahaan. “Ada skill, kualifikasi dan jabatan tertentu yang dia boleh pegang. Pasti dia memiliki notifikasi tentang (keahlian) itu. Kalua tidak ada, tidak sesuai maka dia tidak diperbolehkan berada di lokasi atau perusahaan,” jelas dia.
Andi M.Noer, kasi Pelayanan K3 menambahkan, perusahaan musti memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), agar dapat mempekerjakan TKA. Dan pelanggaran terhadap penggunaan TKA, akan diberikan terhadap pemilik atau perusahaan yang bersangkutan.
“Kalau orangnya (TKA), itu Imigrasi. Kita dulu sering diajak oleh imigrasi untuk sidak ke lokasi-lokasi yang ada tenaga kerja asingnya. Biasanya begitu, karena yang punya data kan imigrasi juga. Tahun-tahun sebelumnya sering. Mungkin karena sekarang ini awal tahun, belum,” jelas dia.
Beda TKA dan WNA
Nur Asmunawarman, Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan menambahkan, terdapat perbedaan antara TKA dan WNA yang bekerja. Dan TKA masuk dalam pengawasan balai, dengan persyaratan bekerja di koorporasi resmi berbadan hukum, serta menggunakan paspor atau visa kerja.
Sedangkan Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di perseorangan atau tidak berbadan hukum tidak dapat disebut sebagai TKA. “Warga negara asing yang bekerja. Kalua dia bekerja pada perseorangan, tidak berbadan hukum. Terus misalnya bekerja menggunakan visa kunjungan, maka itu masuk wilayahnya Imigrasi,” ucapnya.
Selain itu, warga negara asing yang bekerja pada suatu kegiatan yang sifatnya illegal. “itu sudah jelas bahwa mereka tidak mengantongi visa kerja. Karena pada saat dia mengajukan RPTKA kemudian pengesahannya jelas disitu. Kalua bekerja, diperusahaan apa, pekerjaannya apa,” jelas dia.
Dikatakan, sejauh ini, hanya dua perusahaan yang telah memberika laporan penggunaan TKA di Kabupaten Sumbawa dan KSB. Yakni untuk kegiatan Smleter SJR – PT.Sitech, yang beroperasi di Kabupaten Sumbawa, dan untuk kegiatal Smelter di KSB.
“Yang sudah kami terima bukti pelaporan dan secara lengkap, dan balai sudah mengeluarkan bukti pelaporan TKA dari Tiongkok yang bekerja di Sitech – smelter SJR. Mereka semua memegang visa kerja dan satu orang memegang visa investor.Itu kami sudah mengeluarkan bukti pelaporan, bahwa mereka sudah melaporkan keberadaan dan aktivitas sesuai dengan lampiran-lampiran termasuk visa. Izin dari kementerian juga sudah mereka kantongi. Itu khusus yang di Sitech kalua di Kabupaten Sumbawa. Untuk kabupaten sumbawa barat PT.PIL dan mitranya untuk smelter di KSB. Ini yang terbaru untuk TKA ada dua. Itu di Kabupaten Sumbawa dan KSB,” ucapnya.
Disebutkan, secara umum di Pulau Sumbawa terdapat sekitar 100 sampai 150 TKA yang terdaftar. “Tapi ada yang pindah-pindah. Seperti yang di sitech itu, pindah-pindah dia. Ada listnya. Kalau yang resmi di KSB dan Sumbawa itu, yang di smelter KSB dan Smelter SJR itu. Kalau yang bekerja diperseorangan diluar itu, itu bukan wilayah kami,” tegas dia. (Using)