Sumbawa Besar,sumbawanews.com – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Sumbawa mengeluarkan surat permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Indradiawan, anggota DPRD Kabupaten Sumbawa dari PKS. Hal tersebut dikemukakan Muhammad Ansori, Wakil Ketua I DPRD Sumbawa saat Memimpin Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa dengan Agenda Penyampaian Penjelasan Bupati Sumbawa terhadap Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Kepada Bank NTB Syariah, Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sumbawa terhadap penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa kepada PT. Bank NTB Syariah, di DPRD Sumbawa, Rabu (11/01).
Diungkapkan, PAW tersebut berdasarkan keputusan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nomor 303/SKEP/DPP PKS/2022 Tentang Pergantian Antar Waktu Anggap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa. Surat tersebut menyatakan, Indradiawan digantikan oleh Akhdar.
“Maka dengan ini kami sampaikan kepada saudara Indradiawan, S. Pd., diberhentikan sebagai anggota DPRD Kabupaten Sumbawa dari Partai keadilan Sejahtera. Dan akan digantikan oleh saudara Akhdar,” ucap Muhammad Ansori.
Disebutkan, bersamaan dengan surat tersebut, juga dilampirkan foto copy KTP dan KTA PKS dari Akhdar. “Bersama ini kami lampirkan foto copy KTP dan kartu keanggotaan Partai keadilan Sejahtera dari saudara Akhdar,” ucapnya. (Using)