Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Seorang Residivis kasus narkoba, kembali terjaring lewat Operasi Antik Polres Sumbawa, kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Dari 11 orang yang diamankan selama operasi tersebut, 4 orang diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Terhadap tersangka hasil Operasi Antik, sudah dilakukan penahanan terhadap 4 tersangka. Dan sisa 7 masih dalam proses penyidikan. Yang ditahan rata-rata pengedar, ada juga seorang residivis,” kata IPTU Maulangi,SH.,MH., didampingi Kompol Sari Mukmin, SH., Kabag Ops Polres Sumbawa, dan Kasi Humas Polres Sumbawa, AKP Sumardi,S.Sos., saat Konfrensi Pers di Mapolres Sumbawa, Rabu (14/12).
Ia menyebutkan, dari hasil Operasi Antik 2022 dan dibandingkan dengan operasi yang sama tahun 2021, terjadi penurunan barang bukti hasil tangkapan. Sehingga dapat disimpulkan, kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba mulai tinggi.
“Secara umumnya dibandingkan dengan tahun sebelumnya, dari standart barang bukti yang kita dapatkan yang berhasil kita amankan saat gelar operasi. Di tahun 2001 itu sampai 600 sekian gram. Sekarang kami mendapat hanya hamper 50 gram. Jadi secara porsentase, kami bisa menyimpulkan bahwa peredaran narkotika di wilayah hukum sumbawa semakin ada penurunan. Bisa dipicu karena masyarakat sudah paham dengan bahaya narkotika,” jelas dia.
Diungkapkan, terhadap para tersangka, disangkakan melanggar Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Rata-rata sangkaan pasal yang disangkakan, 114 ayat (2) dan 112 ayat (2), ada juga pasal 127,” tuturnya. (Using)

















