Home Berita Fenco Widjaja Beber Kronologi Tanah yang Disengketakan

Fenco Widjaja Beber Kronologi Tanah yang Disengketakan

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Fenco Widjaja mengatakan, tahun 2003 saat masih menjadi Ketua Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) berniat melakukan kegiatan amal. Sehingga bersama anggota paguyuban, berencana untuk membeli tanah.

“Kami mencari tanah untuk kegiatan sosial, Masyarakat lokal kami perdayakan untuk mengelola Kawasan pertanian terpadu menggunakan teknologi pertanian modern, dengan skema bagi hasil untuk membantu petani-petani lokal yang tidak mampu dan meningkatkan taraf perekonomian masyarakat sekitar yang berprofesi sebagai petani,” kata Fenco Widjaya, di kediamannya Minggu (18/09).

Atas rencana tersebut, Fenco sapaan akrabnya, menerima tawaran dari seseorang yang mengaku memiliki tanah di daerah tanjung menangis yang yang diketahui bernama Sangka Suci. “singkat cerita saya membayar tanah tersebut karena sangat cocok dengan ide pengembangan Kawasan pertanian terpadu yang kami rencanakan untuk kegiatan sosial kata fenco. Namun setelah dilakukan pembayaran ternyata si penjual tidak mampu menunjukkan lokasi tanahnya, berdasarkan surat-surat berupa pipil dan SHM yang telah dibeli, Akhirnya mau tidak mau kami menelusuri letak obyek tanah dengan dibantu beberapa orang sehingga ketemulah dengan lokasi yang diduga letak dari obyek pipil dan SHM yang telah kami beli, namun permasalahan tidak berhenti sampai disitu karena lokasi tersebut dikuasai atau dimiliki oleh beberapa orang bahkan sudah ada yang memiliki SHM diatas obyek tersebut, sehingga mau tidak mau kami juga harus membelinya dari orang-orang yang juga mengaku punya tanah di obyek tersebut,” tegas Fenco.

Disebutkan, tanah-tanah yang dikuasai saat ini, yakni tanah yang dibeli dari I Dewa Putu Artha (mantan Wakapolres Sumbawa) tanggal 1 Februari 2010 seluas 12 hektar. Dari Hasan Basri dkk seluas 6 hektare tanggal 6 November 2003 dan telah terbit SHM 1018, 1012 dan 1013.

Dari Khairin seluas 10 hektar tanggal 15 Januari 2009. Dari Syamsuddin (ASN BPN) seluas 6 hektar tanggal 17 Desember 2008, dan dari Wahab Yasin seluas 4 hektar tanggal 1 Maret 2009.

Kemudian dari Manjawakang dan M. Nur seluas 4 hektar tanggal 15 Januari 2019. Dari H. Markum seluas 10 hektar tanggal 9 Februari 2010, serta dari Muharti Farid seluas 10 hektar tanggal 20 Maret 2011.

Ditegaskan, tanah yang dibeli dari Sangka Suci dkk, sampai saat ini tidak jelas lokasinya. Dan sampai saat ini BPN Sumbawa hanya melakukan pengembalian batas atas penguasaan fisik yang saya lalukan. Bukan pengembalian batas pipil dan SHM yang saya beli dari Sangka Suci. Sehingga sampai saat ini atas SHM tersebut belum dapat dilakukan balik nama karena lokasinya belum jelas.

Fenco juga mengatakan, Sangka Suci pernah diperiksa oleh kepolisian tahun 2014 sebagai saksi atas laporan polisi terhadap tanah miliknya yang dibeli oleh Fenco. Dalam pemeriksaan tersebut, Sanka Suci dengan jelas mengatakan tidak mengetahui letak tanah yang dijualdijual.

“Dia mengakui bahwa tidak mengetahui, karena tidak pernah turun ke lapangan untuk mengecek lokasi tanah-tanah tersebut. Sebab tanah tersebut adalah tanah warisan orang tuanya (I Gede Bajra). Hanya mengetahui terletak di Tanjung Menangis,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, Imam Wahyudin, S.Pd., S.H., kuasa hukum Fenco Widjaja mengatakan, Permohonan balik nama yang dilakukan oleh Fenco Widjaja, dimohonkan di BPN Sumbawa. Dengan dasar-dasar akte jual beli otentik. Namun balik nama tidak bisa dilakukan waktu itu, karena BPN menganggap pengembalian batas yang dilakukan hanya sebatas penguasaan fisik semata.

“bukan pengembalian batas atas pipil dan SHM yang telah dibelinya dari Sangka Suci, hal tersebut menunjukkan sikap BPN yang meragukan letak obyek pipil dan SHM yang dimohonkan oleh Fenco untuk dibalik nama saat itu,” ucapnya.

Dangan demikian, meskipun pengadilan telah memutus bahwa perbuatan hukum yang dilakukan oleh fenco dengan sangka suci atas jual beli pipil dan SHM telah dibatalkan. Sehingga mengakibatkan pipil dan beberapa SHM tersebut Kembali menjadi hak Sangka Suci.

“Maka yang dapat di Eksekusi adalah surat-surat tersebut berupa Pipil dan beberapa SHM bukan terhadap obyek tanah yang saat ini dikuasai oleh Fenco karena tanah tersebut telah dibebaskan oleh Fenco dari petani-petani sebelumnya. Harus ada kepastian hukum terlebih dahulu dari BPN yang menegaskan bahwa benar lokasi pipil dan SHM yang dimiliki Sangka Suci berada diatas tanah yang dikuasai oleh Fenco saat ini, selama itu belum ada maka tanah yang dikuasai Fenco tidak dapat di Eksekusi berdasarkan putusan tersebut. Selain itu di atas obyek yang dikuasai Fenco telah terbit beberapa SHM, dan SHM tersebut tidak pernah dibatalkan di PTUN dan belum pernah digugat oleh Sangka Suci sebelumnya,” tegas dia.

Fakta lain kata Imam, Jika mengacu pada pengembalian batas yang telah dilakukan semisal dikatakan sah tidak dianulir oleh BPN, tetap tidak dapat dieksekusi dengan putusan ini. Sebab Sebagian obyek dikuasai oleh Ali BD dan tidak masuk sebagai pera pihak yang digugat atau turut tergugat, maka putusan tersebut tetap kurang pihak dan tidak dapat dieksekusi hanya kepada fenco.
Diuraikan, sebelumnya Fenco Widjaja pernah melaporkan Ali BD atas dugaan penyerobotan. Namun laporan tersebut tidak jalan, karena dasarnya tidak kuat.

Sebab yang mendasari laporan adalah pengembalian batas yang dilakukan namun pengembalian batas tersebut dianulir oleh BPN bahwa bukan pengembalian batas atas pipil dan SHM, melainkan atas penguasaan fisik Fenco. Hal tersebut diperkuat oleh keterangan Sangka Suci pada saat di BAP oleh polisi mengaku telah menjual tanah yang tidak diketahui letaknya kepada Fenco Widjaya.

“Jadi dia (Sangka Suci) tidak menjual tanah, hanya jual sertifikat. Nah sekarang ucuk-ucuk datang lagi Sangka Suci setelah membatalkan jual beli yang uangnya telah dimakan olehnya mau mengeksekusi tanah yang dikuasai oleh Fenco yang juga telah dibeli dari orang lain, itu kan keliru. Karena dari awal memang tidak jelas. Yang harusnya dieksekusi itu sertifikatnya yang dijual dulu, bukan tanahnya,” ujar Imam. (Using)

Previous articleAtasi Kegelapan Di Pedalaman Papua, Satgas Yonif Raider 321 Kostrad Pasang Instalasi Listrik
Next articleMenteri ATR/Kepala BPN: Kalau Ada Mafia Tanah, Jangan Takut, Harus Tegas
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.