Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Sebanyak sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dinyatakan selesai dan disepakati menjadi Peraturan Daerah (Perda), saat sidang paripurna DPRD sumbawa, Senin (07/03). Yakni Lima Ranperda dari Panitia Khusus (Pansus) I, empat Ranperda dari Panitia Khusus (Pansus) II.
Lima Perda Pansus I
Anggota Pansus I, Sukiman K., mengatakan, Terhadap lima Rancangan Perda yang menjadi tugas dari Pansus I DPRD Kabupaten Sumbawa, sesuai asas keterbukaan dan transparansi publik, telah dilakukan diskusi yang panjang dan alot serta penuh perdebatan. Pansus I bersama Tim Pembahasan Perda dari Pemerintah Daerah telah melakukan pembahasan selama beberapa hari secara maraton, dengan tetap dilandasi oleh semangat kemiteraan serta saling menghormati tugas dan fungsi masing-masing, untuk mewujudkan kebijakan daerah yang konfrehensif dan aspiratif serta dapat berlaku secara efektif dalam kehidupan masyarakat.
Diungkapkan, lima Rancangan Perda yang menjadi tugas dan tanggungjawab Pansus I untuk dibahas bersama Tim Pembahasan Perda dari Pemerintah Daerah, yakni Rancangan Perda tentang Bale Mediasi, dan Rancangan Perda tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Perundang-undangan di Desa.
Kemudian Rancangan Perda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, dan Rancangan Perda tentang Perangkat Desa. Serta Rancangan Perda tentang Penyelengaraan Penanaman Modal Daerah.
“Terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa, dan dengan mengucapkan Bismillahirrohmanirrohim, Pansus I dapat menyetujui ke lima Rancangan Perda dimaksud untuk ditetapkan menjadi Perda dalam Sidang Paripurna hari ini,” ucapnya.
Empat Perda Pansus II
Di tempat yang sama, wakil ketua Pansus II, Bunardi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Usul Prakarsa DPRD Kabupaten Sumbawa, dan dua Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Usul Pemerintah Daerah. “Dengan mengucapkan Bismillahirrohmanirrohim, Pansus II dapat menyetujui ke 4 (empat) Rancangan Perda dimaksud untuk ditetapkan menjadi Perda dalam Sidang Paripurna hari ini,” katanya.
Disebutkan, empat Ranperda tersebut yakni Rancangan Perda tentang Pengelolaan Zakat, dan Rancangan Perda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Kemudian Rancangan Perda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Sabalong Samawa menjadi Perseroan Terbatas Sabalong Samawa (Peseroda), serta Rancangan Perda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun Anggaran 2021-2025. (Using)