Jakarta, sumbawanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan dua tersangka dalam kasus suap pajak di Direktorat Jendral Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia. Kedua tersangka merupakan konsultan pajak PT.GMP, yakni AIM dan RAR dan ditahan selama 20 hari pertama sejak 17 Februari hingga 8 Maret mendatang.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, tim penyidikan melakukan upaya paksa penyidikan kepada tersangka kepada masing-masing tersangka untuk 20 hari pertama, dimulai hari ini 17 februari sampai 8 maret 2022. Tersangka AIM ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan dan RAR di Rutan Polres Metro Jakarta Barat,” kata Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK, saat konfrensi pers di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Kamis (17/02).
Diungkapkan, Kedua tersangka merupakan konsultan pajak PT.GMP, yang sekitar Oktober 2017 melakukan pertemuan dengan Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak bersama dengan tim pemeriksaan perpajakan dirjen pajak. Pertemuan tersebut membahas adanya temuan terkait pembayaran pajak wajib pajak PT.GMP.
“Atas temuan pajak tersebut, diduga ada permintaan dari tersangka AIM dan RAR agar nilai pajak PT.GMP di rekayasa atau diturunkan, dengan menawarkan sejumlah uang kepada Wawan Ridwan bersama tim,” jelasnya.
Untuk merealisasikan permintaan tersebut, dilakukan beberapa pertemuan diantaranya bertempat di Kantor Dirjen Pajak Pusat di Jakarta Selatan. Diduga uang disiapkan oleh tersangka AIM dan RAR sekitar Rp 30 milyar, yang bersumber dari uang PT.GMP. Uang tersebut diperuntkan sebagai fee pemeriksa pajak serta untuk membayar kewajiban pajak PT.GMP.
“Nomimal yang diberikan kepada wawan ridwan dan tim dan untuk kemudian diteruskan lagi kepada angin prayetno aji selaku direktur pemeriksanaan dan penagihan dirjen pajak dan dadan ramdani selaku kasubdit kerjasama dan dukungan pemeriksaan dirjen pajak, sekitar 15 milyar,” tuturnya.
Keinginan tersangka AIM dan RAR dipenuhi oleh Wawan Ridwan dan tim disetujui oleh Angin Prayetno Aji dan Dadan Ramdhani. Maka uang diberikan dalam bentuk tunai kepada anggota tim Wawan Ridwan di salah satu tempat di Jakarta Selatan.
Atas perbuatan tersangka, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) hurup b undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, dengan ditahannya kedua tersangka, maka dalam kasus yang sama telah ditahan 8 tersangka. Dan saat ini beberapa telah diputus dan beberapa lainnya masih berproses di pengadilan tindak pidana korupsi. Tersangka yang telah ditahan sebelumnya yakni, Angin Prayetno Aji, Dadan Ramdani, Agus Susetyo, Veronika Lindawati, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak. (Using)