Home Berita Satgas Pangan Bareskrim Polri Amankan Dua Terduga Pelaku Penyelewengan Pupuk Bersubsidi

Satgas Pangan Bareskrim Polri Amankan Dua Terduga Pelaku Penyelewengan Pupuk Bersubsidi

Jakarta, sumbawanews.com – Satgas Pangan Bareskrim Polri mengamankan dua orang terduga pelaku kasus penggelapan data sasaran pupuk bersubsidi. Dari kasus yang diperkirakan mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 30 Milliar tersebut, Polri akan melakukan pendalaman ketingkat atas ataupun daerah lainnya.

“Kasus ini dapat diungkap, adanya keluhan dari para petani yang tidak mendapatkan pupuk yang bersubsidi, atau ada kelangkaan pupuk bersubsidi,” kata Irjen Pol Ahmad Ramadhan, Kepala Biro Humas dan Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, dalam konfrensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/01).

Ia menjelaskan, keluhan tersebut diakomodir oleh Satgas Pangan dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan. Sehingga ditemukan dan diungkap peyelewengan distribusi pupuk, dengan modus memalsukan data-data petani atau sasaran penerima pupuk bersubsidi.

“Diamana para pelaku memanfaatkan dengan modus memalsukan data-data para penerima pupuk bersubsidi. Kemudian setelah pupuk didapat, maka oleh para pelaku dijual kepada yang bukan berhak dengan harga diatas rata-rata. Atas perbuatannya tersbut, negara dirugikan sekitar Rp 30 milliar,” jelasnya.

Ia menegaskan, Satgas Pangan Bareskrim Polri akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Baik untuk mengungkap jaringan keatas, maupun kasus yang sama di daerah lain.

Ditempat yang sama, Irjen Pol Helmy Santika, Kepala Satgas Pangan Bareskrim Polri mengatakan, Satgas Pangan Polri berkewajiban dan memiliki tugas pokok untuk membantu menjaga ketersediaan, distribusi dan harga. “Tidak boleh ada upaya-upaya pihak tertentu untuk meraih keuntungan dengan cara yang salah untuk kepentingan diri sendiri,” ucapnya.

Selain itu, untuk menjamin kesetersediaan, satgas pangan juga mengedepankan komunikasi, koordiansi, dan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan. Seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan Badan Pusat Statistik, dan seluruh steakholder dibidang pangan.

Ia menyebutkan, selama tahun 2021 situasi pangan terpantau aman. Namun pada tahun ini, ditemukan beberapa fenomena, sepertinya adanya keluhan masyarakat tentang pupuk bersubsidi.

“2022 ada beberapa fenomena, misalnya keluhan masayrakat tentang pupuk bersubsidi yang diduga (akibat perbuatan) oleh para mafia,” jelasnya.

Dijelaskan, Satgas Pangan Mabes Polri telah melakukan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan. Dan akan terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut, baik keatas maupun kedaerah lainnya.

Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Wakasatgas Pangan sekaligus Dirtipideksus Bareskrim Polri menambahkan, penangkapan terhadap dua orang tersangka tersebut dilakukan Minggu (30/01) malam. “Upaya paksa tindakan kepolisian yang diungkap tadi malam. Ini baru permulaan, kita masih melakukan proses pengembangan baik ketingkat atas maupun ke beberapa daerah. Dua tersangka yang ditangkap tadi malam APS, ND. Tersangka telah melakukan tindak pidana berupa memalsukan keterangan (data) para petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi,” ucapnya.

Ia menjelaskan, kedua tersangka diduga telah melakukan praktik pemalsuan data sejak tahun 2020 silam. “Namun sejak 2020, petani yang sudah meninggal, petani yang sudah tidak bertani lagi, tetap dicantumkan namanya. Sehingga mendapatkan pupuk bersubsidi.barang yang ada dijual kepihak lain,” sebutnya.

Saat ini, Satgas Pangan Mabes Polri sedang bergerak ke daerah lainnya. seperti Jawa Barat, Jawa Tengah dan jawa Timur. “Mudah-mdahan fenomena ini dapat kita ungkap secepatnya,” jelasnya.

Ia menyebutkan, akan membuat telegram kepada seluruh jajaran Satgas Pangan Polri. Agar dapat melakukan tindakan tegas terukur, terhadap setiap tindakan penyalahgunaan pupuk bersubsidi. (Using)

Previous articleDua Terduga Teroris Jaringan JI Kembali Ditangkap
Next articleMXGP SAMOTA SUMBAWA : STRATEGI MENGATASI KETIMPANGAN PEMBANGUNAN ANTAR WILAYAH DI NTB
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.