Oleh : Salamuddin Daeng
BBM non subsidi makin dominan jumlahnya di pasar Indonesia, namun peraturan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengatur harga masih sangat sumir, tidak jelas dan menunjukkan bahwa seolah olah Menteri tidak mau bertanggung jawab terhadap urusan harga barang yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak ini.
Bayangkan perusahaan perusahaan swasta menaikkan harga BBM non subsidi jauh berada di atas harga yang dijual oleh BUMN Pertamina. Harga jual perusahaan swasta konon tidak diatur oleh regulasi negara.
Sementara harga jual BBM non subsidi pertamina wajib lapor kepada Menteri ESDM. Namun karena BBM ini bersifat non subsidi maka secara hukum pemerintah dalam hal ini menteri ESDM tidak bisa mengintervensi harga.
Menjadi aneh dalam peraturan menteri ESDM NOMOR:62. K/12/MEM/2020
TENTANG
FORMULA HARGA DASAR DALAM PERHITUNGAN HARGA JUAL ECERAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK UMUM DAN MINYAK SOLAR YANG DISALURKAN MELALUI STASIUN BAHAN BAKAR UMUM DAN/ATAU STASIUN BAHAN BAKAR NELAYAN, ditetapkan bahwa BUMN Pertamina wajib melaporkan kenaikan atau penurunan harga kepada menteri ESDM.
Namun kewajiban melapor atau keharusan melapor tidak ditindak lanjuti oleh suatu surat keputusan apapun dari menteri ESDM mengenai harga BBM non subsidi ini. Jadi kewajiban melapor maksudnya apa ? Apakah cuma “cin cai” saja atau kewajiban yang bersifat mengikat?.
Oleh karena itu pemerintah perlu suatu peraturan yang bersifat pasti mengenai harga BBM non subsidi ini. Peraturan ini harus mengikat kepada pihak swasta maupun BUMN Pertamina. Sehingga pemerintah harus bertanggung jawab atas harga BBM non subsidi. Kalau memang swasta dan Pertamina menjual BBM non subdisi berapa harga yang layak dan menguntungkan buat mereka ? Maka harus dipastikan oleh pemerintah. Jangan sampai hanya swasta yang untung oleh suatu kebijakan yang dikeluarkan oleh negara lalu BUMN merugi. Semoga presiden lekas tanggap.