Mataram – Sumbawanews.com,– Kabidhumas Polda NTB menjelaskan pelaku dalam menjalankan aksinya, dengan menawarkan korban yang merupakan anak–anak untuk bekerja ke Arab Saudi dengan diimingi akan mendapatkan gaji yang besar dan akan mendapatkan uang FIT (pesangon)
“Modusnya menjanjikan gaji sejumlah Rp 7 juta dengan pesangon sebesar Rp 3 juta agar korban tertarik”. Jelas Kombes Pol Artanto S.I.K
Dijelaskan juga, sebelum dikirim ke penampungan TKI yang berada di wilayah DKI Jakarta, para korban di tampung di rumah tersangka di Dusun Ledang, Desa Lajut, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah.
“Ada lima orang korban yang ditampung di rumah tersangka .” Tambah Kombes Pol Artanto S.I.K

















