Home Uncategorized Gelar Pemeriksaan, 14 Botol Miras Kembali Diamankan Pos Makadi Satgas Yonif 411...

Gelar Pemeriksaan, 14 Botol Miras Kembali Diamankan Pos Makadi Satgas Yonif 411 Kostrad

(Merauke). Setelah berhasil mengamankan 228 botol miras ilegal merk Robinson, kini 14 botol miras kembali diamankan dalam pemeriksaan rutin yang digelar oleh Satgas Yonif MR 411/Pdw Kostrad Pos Makadi di Jalan Poros Trans Papua, Distrik Eligobel, Senin (6/1/2020).

Kegiatan pemeriksaan tersebut secara rutin dilaksanakan dalam rangka mencegah peredaran barang-barang ilegal dan terlarang lainnya, guna mewujudkan ketertiban dan keamanan khususnya di wilayah Kabupaten Merauke dalam suasana Tahun Baru 2020.

Demikian disampaikan Dansatgas Pamtas RI-PNG Yonif MR 411/Pdw Kostrad Mayor Inf Rizky Aditya S.Sos., M.Han., dalam rilis tertulisnya di Bupul 1, Distrik Eligobel, Merauke, Papua, Senin (6/1/2020).

Dikatakan Dansatgas, Pos Makadi yang dipimpin oleh Danpos Makadi Letda Inf
Moch. Setyo Dwi Purnomo, S.T.Han., dan 7 anggotanya kembali berhasil mengamankan 14 botol minuman keras (miras) saat pemeriksaan rutin terhadap orang dan kendaraan di Jalan Poros Trans Papua Merauke-Boven Digoel.

Aadapun miras yang berhasil diamankan terdiri dari 3 botol Robinson Whisky 250 ml, 2 botol Anggur Merah 650 ml dan 9 botol miras lokal jenis Sofie, dari seorang Sopir Taksi mobil Mitsubishi Triton warna hitam berinisial AI (26 th) warga Asiki, Kabupaten Boven Digoel.

“Pemeriksaan tersebut dilaksanakan sore hari pukul 15.00-18.00 WIT, pada pukul 17.30 WIT melintas kendaraan Taksi dari arah Merauke menuju Asiki, Boven Digoel, saat dihentikan oleh petugas dan diperiksa, berhasil ditemukan beberapa jenis miras, yang menurut pengakuan dari pemilik akan dikonsumsi pribadi,” ujarnya.

Apa yang dilakukan Satgas, sambung Mayor Inf Rizky adalah sebagai upaya mencegah peredaran miras yang mana sudah dilarang dalam Peraturan Gubernur Papua No. 15 tahun 2013 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, sebagai langkah protektif Pemerintah untuk melindungi masyarakat.

“Kami semua sayang dengan masyarakat Papua, apa yang kami lakukan adalah untuk mencegah hal-hal yang tidak baik terjadi di masyarakat, seperti kejahatan kriminal, kecelakaan lalu lintas, perkelahian, KDRT  maupun dalam hal lainnya, akibat pengaruh dari mengkonsumsi miras,” tegasnya.

Tambah Alumni Akmil tahun 2003 tersebut, setelah miras tersebut diamankan dan sopir yang membawanya dimintai keterangan, Danpos Makadi akan menyerahkan miras tersebut ke Pos Kotis Satgas untuk dilaporkan kepada Komando Atas dan selanjutnya diserahkan ke pihak berwenang. (Bdr)

Previous articleJalin Keakraban, Satgas Yonif MR 411/PDW Kostrad Olahraga Sepak Bola Bersama Masyarakat
Next articleCegah Aktivitas Ilegal, Satgas Yonif 411 Kostrad Gelar Patroli Keamanan Jalan Tikus di Perbatasan
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.