Home Berita Pertajam Sinergitas, Kepala Kamla Zona Timur Bertemu Dirpolair Maluku

Pertajam Sinergitas, Kepala Kamla Zona Timur Bertemu Dirpolair Maluku

sumbawanews.com,- Kepala Kantor Kamla Zona Maritim Timur Laksma Bakamla Arif Sumartono, S. Sos., M. Si(Han) melaksanakan pertemuan dengan Direktur Polair Polda Maluku Kombes Pol Harun Rosyid, S. I. K, di Kantor Polair Polda Maluku, Jl. Rijali Sirimau, Kota Ambon, Kamis (2/1/2020).
Pertemuan ini merupakan salah satu tugas Bakamla RI yang diamanatkan dalam UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, dijelaskan bahwa tugas Bakamla RI salah satunya adalah mensinergikan penegakan hukum di laut.
Laksma Sumaryono mengatakan, kewaspadaan akan modus kejahatan dan pelanggaran di perairan Maluku ini menjadi perhatian kita bersama. Sehingga upaya penanganannya tidak dapat dilaksanakan secara sendiri, perlu sinergi antar penegak hukum di laut khususnya dengan Polair.
“Jadi melalui tukar menukar informasi  upaya penegakan hukum di wilayah Maluku dapat berjalan secara efektif dan sudah bukan waktunya lagi kita mengatakan bekerja untuk visi misi instansi kita tetapi kita harus sadar kita bekerja untuk negara Indonesia,” kata Laksma Sumaryono.
Hasil pertemuan tersebut disepakati bahwa Bakamla RI dan Polair akan melaksankan patroli keamanan laut bersama di pulau-pulau kecil wilayah Maluku. Saat ini Zona Maritim Timur mendapatkan tambahan kekuatan dengan hadirnya 2 RHIB yang memungkinkan untuk melaksanakan patroli keamanan laut di pulau-pulau kecil,” ungkap Laksma Sumaryono.
Turut mendampingi Kepala Kantor Kamla Zona Maritim Timur yaitu Kasubbid Informasi Zona Maritim Timur Letkol Bakamla Abdullah Leurima, S. Pi., dan Kasubbid Patroli Keamanan Laut Mayor Bakamla David Ferdinandus.

Previous articleHari Kedua Banjir Jakarta, SRT Bakamla RI Gerak Cepat Evakuasi Korban Banjir
Next articleTingginya Tingkat Kerawanan SCD Bijombo, Dansatgas TNI Konga XXXIX-B RDB Awasi Rotasi Personel dan Logistik
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.