Home Berita Nasional Najib Razak Diperbolehkan Tahanan Rumah Setelah Bayar Denda Rp223 Miliar

Najib Razak Diperbolehkan Tahanan Rumah Setelah Bayar Denda Rp223 Miliar

Sumbawanews.com,- Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak diperbolehkan menjalani sisa hukumannya di rumah setelah membayar denda sebesar RM50 juta, atau setara dengan USD12 juta dan Rp223 miliar. Pembayaran tersebut memenuhi salah satu syarat pengampunan kerajaan yang diberikan kepadanya, seperti diumumkan oleh partainya, UMNO, pada Jumat, 6 November 2026. Pria berusia 73 tahun itu sebelumnya dihukum karena keterlibatannya dalam skandal korupsi terkait dana 1Malaysia Development Berhad (1MDB), lembaga yang kini telah dibubarkan. UMNO menyatakan bahwa seluruh proses pembayaran denda telah selesai dilakukan di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur pagi hari itu.

Partai tersebut juga mengumumkan penutupan Dana Solidaritas Najib Razak, yang sebelumnya digunakan untuk mengumpulkan sumbangan publik demi membantu pembayaran denda. Dengan terpenuhinya kewajiban finansial itu, UMNO menyatakan tidak lagi diperlukan penggalangan dana dari masyarakat untuk tujuan tersebut.

Previous articleCristiano Ronaldo Resmi Pensiun dari Timnas Portugal, Akhir Era 23 Tahun