Sumbawanews.com,- Pemerintah menetapkan pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu, mencakup berbagai profesi di sektor pelayanan publik. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi usai rapat finalisasi bersama pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat, 6 November 2026. Pengangkatan akan dilakukan secara bertahap mulai 1 Januari 2027, tanpa tes ulang, dan mencakup dosen, petugas pemadam kebakaran, Satpol PP, tenaga kesehatan, tenaga teknis, serta tenaga pelayanan dan pelaksana lainnya. Sebelumnya, kebijakan ini hanya terbatas pada tenaga pendidik, namun setelah pembahasan lintas sektor, cakupannya diperluas untuk memperkuat pelayanan publik secara menyeluruh. Prasetyo menekankan peran penting petugas damkar yang turut menangani berbagai persoalan masyarakat di luar tugas tradisionalnya.















