Jakarta, Sumbawanews. Diaspora Sumbawa mendesak Bupati Syarafuddin JarotĀ mengambil jatah saham untuk BUMN kepada BUMD. Hal ini memungkinkan mengingat celah yang dapat dimanfaatkan guna memaksimalkan Pendapatan Asli daerah (PAD) daerah penghasil sumber daya alam.
Demikian topik mengemuka dalam diskusi antara Diaspora dengan Bupati Sumbawa beberapa hari lalu di kantor Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Jakarta.
Seperti diketahui bahwa saat ini peluang mendapatkan saham 10% bagi daerah tanpa mengganggu APBD/APBN terbuka melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2024, Tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara khususnya pasal 195-B ayat 1 point D dengan pilihan pembiayaan yang cukup beragam.
Bahwa syarat perusahaan minerba untuk mendapat perpanjangan Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) terlebih dulu harus memenuhi 6 syarat. Salah satunya telah melakukan perjanjian jual beli saham baru yang tidak dapat terdelusi (nilainya berkurang) sebesar paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari total jumlah kepemilikan saham kepada BUMN.
Karena point ini diberikan kepada BUMN maka tinggal dilakukan pembiacaraan dengan kementerian terkait agar jatah BUMN dialihkan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau secara teknis dapat dititipkan melalui BUMN tanpa harus merubah PP, dengan sejumlah skema pembiayaan yang dapat diambil tanpa membenani APBD maupun APBN.
Seperti diketahui saat ini operasiĀ PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) di Batu Hijau Sumbawa Barat akan berakhir 2030, dan akan melanjutkan ke Blok Elang di Sumbawa Selatan. Sebelum itu terlebih dulu harus mendapatkan ijin perpanjangan IUPK dari pemerintah.
Syarat mendapatkan ijin perpanjanganĀ salah satu seperti disebut di atas wajib divestasikan sahamnya minimal 10% kepada BUMN.Ā Hingga saat ini PT AMNT belum merilis telah mendapatkan perpanjangan IUPK untuk blok Elang karena sedang mempersiapkan sejumlah tahap perijinan termasuk rencana AMDAL.
Sehingga dengan mendapatkan tambahan pendapatan melalui kepemilikan saham, di luar DBH 2,5% yang berbasis UU minerba, yang selama ini berlaku. Hal ini sangat memungkinkan karena Indonesia menganut rejim perijinan terhadap usaha pertambangan minerba posisinya menjadi penentu, berbeda dengan kontralk karya.
Bupati menerima dengan terbuka semua ide dan gagasan yang disampaikan Diaspora, dan berharap dapat disupport ke arah tersebut, gunaĀ memberikan tambahan pendapat kepada daerah selain apa yang telah diperoleh selama ini melalui Dana Bagi Hasil (DBH).
Peserta diskusi menganggap inilah moment terbaik untuk memperjuangkan. Pilihan secara teknis dan pembiayaan cukup banyak, apakah jatah daerah dititipkan melalui BUMN dll.
Pada kesempatan itu Fahri Hamzah juga meminta agar Kabupaten Sumbawa dan Sumbawa Barat bersatu membentuk konsorsium untuk menyambut begitu banyak peluang di depan mata atas aktivitas tambang sekala besar dengan rentang waktu pluhan tahun.
Karena itu harus mempersiapkan diri sebaik-baiknya. Pada kesempatan tersebut juga ātuan rumahā mempresentasikan sebuah visi Sumbawa 2045, dan sejumlah langkah strategis harus di rencanakan mulai dari sekarang.
Diaspora peserta diskusi dengan kapasitas masing-masing memberikan perhatian khusus pada fase penyusunan AMDAl PT Amman di Blok Elang di Sumbawa Selatan. (MG)















