Home Berita Nasional Listyo Sigit dan Dua Jenderal Ditetapkan Tersangka Sadap Presiden, PDIP Tuding Pelanggaran...

Listyo Sigit dan Dua Jenderal Ditetapkan Tersangka Sadap Presiden, PDIP Tuding Pelanggaran HAM

Sumbawanews.com,- PDI Perjuangan mengecam tindakan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, yang melibatkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan dua jenderal polisi lainnya. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan, praktik itu bukan sekadar penyalahgunaan wewenang, melainkan pelanggaran hak asasi manusia, hak demokratis warga negara, dan perlawanan terhadap sistem hukum nasional. Ia menekankan bahwa penyadapan yang disertai penghapusan data elektronik dan akses ilegal terhadap sistem digital merupakan kejahatan serius yang mengancam kebebasan sipil.

Hasto menilai kasus ini harus menjadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan pola sistematis penyalahgunaan instrumen negara untuk membungkam suara kritis, termasuk jurnalis, aktivis, dan tokoh politik. Ia memberi apresiasi kepada jajaran internal Polri yang berani melaporkan praktik ilegal tersebut, menyebutnya sebagai bentuk kekuatan moral di tengah kegelapan institusi. Menurutnya, peristiwa ini menjadi momentum untuk mengungkap seluruh kejahatan yang memanfaatkan kewenangan negara sebagai alat kriminalisasi terhadap mereka yang memperjuangkan keadilan dan demokrasi.

Previous articleCalvin Verdonk Torehkan Sejarah, Jadi Pemain Indonesia Pertama Raih MOTM di Liga Champions
Next articleManchester United Bangkit dari Ketinggalan 0-2, Carrick: Ini Hanya Awal