Sumbawanews.com,- Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia KH M Cholil Nafis menegaskan bahwa petugas yang menangani pelayanan ibadah haji tidak boleh berasal dari kalangan non-Muslim, meskipun partisipasi mereka dalam tugas teknis lapangan masih dimungkinkan. Pernyataan ini merespons wacana yang diajukan Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak agar masyarakat non-Muslim bisa ikut menjadi petugas haji. Cholil menekankan bahwa haji adalah ritual ibadah yang secara syariat hanya khusus bagi umat Islam, sehingga pelaksanaannya harus dipimpin dan dilayani oleh orang yang memahami dan mengimani ajaran Islam. “Petugas lapangan boleh, tapi bukan petugas ibadah. Karena untuk pelaksanaan ibadah, petugas haji tidak boleh dari non-Muslim,” ujarnya. Ia menambahkan, selagi masih ada umat Islam yang mampu menjalankan peran tersebut, maka sebaiknya diberikan kepada mereka, karena toleransi dan ukhuwah memiliki batas yang tidak boleh dilanggar.















