Sumbawanews.com,- Pada 3 November 1964, warga Washington D.C. untuk pertama kalinya memberikan suara dalam pemilihan presiden Amerika Serikat, setelah Amandemen ke-23 diratifikasi pada 1961 yang mengembalikan hak pilih mereka. Dalam pemilu tersebut, Presiden Lyndon B. Johnson dari Partai Demokrat menang telak atas lawannya, Barry Goldwater dari Partai Republik. Hak pilih warga ibu kota sempat dicabut sejak 1801, ketika Kongres mengambil kendali penuh atas Distrik Columbia. Dengan populasi lebih dari 550 ribu jiwa, D.C. diberi tiga suara elektoral—sama seperti negara bagian terkecil, Wyoming—meski tetap tidak memiliki perwakilan bersuara di Kongres. Mayoritas penduduk D.C. yang beretnis Afrika-Amerika mendukung Johnson, memperkuat dominasi Partai Demokrat di wilayah tersebut. Pada 1973, warga D.C. akhirnya memperoleh pemerintahan mandiri dengan walikota dan dewan kota terpilih, namun upaya menjadikan D.C. sebagai negara bagian tetap gagal disahkan hingga kini.















