Sumbawanews.com,- Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan mengecam tindakan pembakaran warung mi babi di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 12 September 2026. Ia menyatakan, perbedaan pilihan konsumsi halal dan nonhalal tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan kekerasan atau tindakan anarkis. Haikal menekankan, kejadian tersebut memalukan dan bertentangan dengan nilai keberagaman yang menjadi fondasi bangsa Indonesia, yang harus menjadi contoh toleransi di dunia.
Ia menegaskan, Indonesia sebagai negara majemuk dengan beragam suku, agama, ras, dan kepercayaan, harus mampu menjaga kerukunan tanpa saling merugikan. Menurutnya, setiap pilihan makanan adalah hak individu yang harus dihormati, bukan menjadi alasan untuk menghancurkan hak orang lain. Haikal meminta agar insiden ini menjadi yang pertama dan terakhir, serta tidak terulang lagi di masa mendatang.















