Sumbawanews.com,- Penyerangan terhadap tiga orang di Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat, terjadi pada 14 Oktober 2026, dipicu dendam pribadi setelah tersangka FDM mengaku menjadi korban pemukulan oleh sekelompok orang sebelumnya. Atas perintah FDM, sejumlah rekan membawa senjata tajam dan senjata api rakitan menuju Jalan Pinggir Kali, Kalibaru Timur, lalu menyerang korban secara bersama-sama. Dua korban mengalami luka bacok, sementara satu lainnya tertembak di telinga. Setelah dilakukan pengejaran, FDM menyerahkan diri kepada petugas di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, dan membawa satu pucuk senjata api rakitan beserta dua butir amunisi. Polisi masih memburu satu pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang, sementara FDM dijerat Pasal 262 ayat 3 dan Pasal 306 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.















