Sumbawanews.com,- Jumat malam, 30 Oktober 2026, polisi antihuru-hara mengepung gedung Mahkamah Konstitusi di Warsawa, memicu krisis konstitusional terdalam di Polandia dalam beberapa dekade. Tindakan ini menyusul pengumuman pemerintah Perdana Menteri Donald Tusk yang memberhentikan sementara ketua dan wakil ketua mahkamah, Bogdan Swieczkowski dan Bartlomiej Sochanski, serta menghapus profil mereka dari situs resmi. Namun, akun resmi Mahkamah Konstitusi di X menyangkal keabsahan tindakan itu, menyebutnya sebagai “pengambilalihan ilegal” dan menegaskan bahwa Swieczkowski tetap menjabat sebagai ketua. Anna Korwin-Piotrowska, hakim tertua, mengklaim mengambil alih peran sementara, tetapi penggantian itu ditolak oleh pejabat yang diganti. Ribuan pengunjuk rasa berkumpul di luar gedung, mengecam Tusk sebagai pelaku kudeta konstitusional, sementara anggota Parlemen Eropa dari partai PiS menyatakan bahwa langkah itu menjadikan Polandia “negara kelas dua.”
Home Berita Nasional Polandia Terbelah: Gedung Mahkamah Konstitusi Dikepung Polisi, Tusk Dituding Kudeta















