Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Sumbawa, Arief Hidayat mengatakan, Kewenangan untuk pertambangan di kabupaten sumbawa merupakan Keputusan yang telah diatur oleh Kementerian ESDM atau Pemerintah Pusat. Dan hal tersebut telah menjadi peraturan atau ketetapan.
“Karena di kabupaten sumbawa terdapat potensi pertambangan baik galian c sampai logam cukup besar. Termasuk itu yang statusnya IUP yang dikuasai oleh Perusahaan-perusahaan,” kata dia dalam RDP di DPRD Sumbawa, Jum`at (30/10).
Baca Juga: Desak Pemprov Bersikap Soal Tambang Rakyat, Berlian Rayes: Jangan Kami Hanya Menerima Dampaknya Saja
Diungkapkan, pada tahun 2025 muncul kebijakan untuk Izin Pertambangan Rakyat untuk mengakomodir tambang illegal agar dapat dikelola secara mandiri oleh masyarakat. “Untuk di sumbawa baru terbit 3 ipr, yang beroprasi ada 2 di kecamatan lantung,” jelas dia.
Dikatakan, kebijakan pemerintah dari sisi tata ruang, tetap mengeluarkan rekomendasi, proses perizinan, selama pihak yang mengelola memenuhi aturan pelaksanaan pengelolaan sesuai aturan berlaku. Baik IPR baik IUP, maupun Perusahaan dan wajib diberikan rekomendasikan karena telah diatur dalam Kepres nomom 12 tahun 2025 tetnang program strategis nasional.
“Di sumbawa ada beberapa program prioritas yang harus kita akomodir. Pertama ketahanan pangan, pergaraman, hilirisasi unggas dan pertambangan,” jelasnya.
Di tempat yang sama, perwakilan Bagian Perekonomian dan SDA Setda Sumbawa menjelaskan, Koperasi Salonong Bukit Lestari dan Koperasi Lantung Mandiri Bersatu yang ada di Kecamatan Lantung berstatus legal dan sah. “Tapi informasi dari ESDM provinsi, sampai terbit peraturan gubernur terkait Iuran Pertambangan Rakyat tidak diperbolehkan untuk beraktivitas,” tegas dia.
Disebutkan pula, rekomendasi terhaddap pengawasan terhadap kegiatan pertambangan, saat ini hanya oleh inspektur tambang dari dinas ESDM provinsi. “Dalam pertemuan bersama forkopimda sumbawa dengna gubernur ntb terkait percepatan legalitas ipr dan pengawasannya, menjadi catatan kami; Perlu adanya koordinasi teknis ESDM Provinsi, LHK provinsi dan pemda sumbawa serta KPH dan Forkompinda untuk memperjelas batas IPR. Point intinya ada berbagi kewenganan antara provinsi dan kabupaten,” jelasnya. (Using)















