Sumbawanews.com,- Dwi Bagus Martono, pelaku pembunuhan terhadap istri siri dan anak tirinya yang berusia empat tahun di Madiun, Jawa Timur, bersembunyi selama 12 hari di sebuah pondok di Kabupaten Jombang sebelum ditangkap. Ia ditangkap Unit Jatanras Polda Jawa Timur saat sedang beristirahat di sebuah bangunan di Dusun Cangkringan, Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Jombang.
Pengasuh pondok, KH Khoirul Munir, memastikan Dwi bukan santri. Pelaku datang sebagai tamu atas permintaan seorang pria dari Sidoarjo yang mengaku temannya. KH Khoirul mengaku sempat merasakan firasat buruk saat pertama kali bertemu Dwi dan memperingatkannya agar tidak masuk ke rumahnya, bahkan mengancam akan mengusirnya jika nekat. Setelah itu, ia tidak pernah lagi berinteraksi dengan pelaku, meski Dwi tetap tinggal di bangunan depan rumah pengasuh tanpa diketahui sebagai buronan kasus pembunuhan di Madiun.















