Sumbawanews.com,- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penggunaan kode ‘RAMA’ dalam aliran uang hasil pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA), yang diduga menjadi setoran mingguan sebesar Rp40 juta untuk seorang menteri. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang perdana terdakwa Silmy Karim, mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, pada Jumat, 30 Oktober 2026. Jaksa Asril menjelaskan bahwa kode tersebut diberikan sebagai sebutan rahasia untuk menteri yang menerima pembayaran rutin sejak Silmy Karim dilantik pada Oktober-November 2024. KPK melalui Jubir Budi Prasetyo menegaskan bahwa semua informasi yang muncul di persidangan akan terus diuji dalam proses pembuktian selanjutnya, dan tidak ada intervensi dalam penyidikan. Pemanggilan saksi terkait kode ‘RAMA’ menjadi kewenangan penyidik, dan KPK tidak memberikan komentar lebih lanjut selain menegaskan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan siap untuk tahap penuntutan.
Home Berita Nasional KPK Konfirmasi Kode ‘RAMA’ Terkait Setoran Mingguan Menteri dalam Kasus Izin WNA















