Home Berita Nasional Sidang Febrie Adriansyah Masuk Tahap Pembuktian, Pakar Hukum Tekankan Beban Bukti pada...

Sidang Febrie Adriansyah Masuk Tahap Pembuktian, Pakar Hukum Tekankan Beban Bukti pada Jaksa

Sumbawanews.com,- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta melanjutkan sidang terdakwa mantan Jaksa Penuntut Umum Pusat (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke tahap pembuktian, menyusul penolakan eksepsi yang diajukan terdakwa. Dalam tahap ini, jaksa wajib membuktikan dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang didakwakan, termasuk mengungkap hubungan perbuatan terdakwa dengan aliran dana yang menjadi inti perkara. Pakar Hukum Universitas Abdi Nusantara, Pitra Romadoni Nasution, menegaskan bahwa penolakan eksepsi hanya menandakan surat dakwaan memenuhi syarat formil dan materiil menurut KUHAP, bukan bukti kebenaran tuduhan. Ia menekankan bahwa jaksa harus mengedepankan alat bukti sah—mulai dari keterangan saksi, dokumen keuangan, hingga bukti elektronik—dan menjunjung prinsip kesetaraan di hadapan hukum, terlebih karena terdakwa pernah menjabat tinggi di kejaksaan. Pitra juga menyoroti pentingnya penerapan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU untuk menelusuri secara menyeluruh dugaan penyamaran kekayaan yang terkait kasus ini.

Previous articleKONI Sumbawa Optimis Cabor Tarung Derajad PON 2028 di Gelar di Sumbawa
Next articleRizky Ridho Jadi Kunci Taktik Shin Tae-yong di Persija