Home Berita Nasional Skenario Seleksi KPU dan Bawaslu Jelang Pemilu 2029 Diungkap DPR

Skenario Seleksi KPU dan Bawaslu Jelang Pemilu 2029 Diungkap DPR

Sumbawanews.com,- Setelah pengesahan Undang-Undang Pemilu baru, panitia seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu sebaiknya dibentuk untuk memastikan proses rekrutmen mengacu pada ketentuan terbaru. Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan, pemerintah memiliki dua opsi: membentuk pansel berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 sebelum aturan baru disahkan, atau menunggu pengesahan UU Pemilu yang direvisi. Ia menegaskan, skenario kedua lebih aman karena komposisi dan tugas penyelenggara pemilu bisa berubah sesuai undang-undang baru yang akan menjadi acuan utama dalam pelaksanaan Pemilu 2029. Rifqi menambahkan, pengiriman nama calon ke DPR juga harus menunggu finalisasi UU tersebut, sementara Komisi II siap menjalankan uji kelayakan dan kepatutan calon sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Previous articleHarry Kane Raih Ballon d’Or 2026, Pernah Dihadapi Dua Pemain Timnas Indonesia
Next articleHP Murah Bisa Lambat karena Teknologi Penyimpanan, Bukan Hanya Kapasitas