Home Berita Nasional KPK Tunda Pemeriksaan Suami Fadia Arafiq Terkait Dugaan TPPU

KPK Tunda Pemeriksaan Suami Fadia Arafiq Terkait Dugaan TPPU

Sumbawanews.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pemeriksaan terhadap Ashraff Abu, suami Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq, sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pemeriksaan semula dijadwalkan sebelum penggeledahan rumah Ashraff pada 23 Oktober 2026, namun ia berhalangan hadir karena memiliki agenda resmi di DPR RI. Kini, penyidik KPK akan segera menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut untuk mengonfirmasi aset yang disita, termasuk satu unit mobil listrik merek BMW, yang diduga berasal dari aliran dana korupsi dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan.

Penyidik KPK menelusuri aliran dana dari dugaan korupsi pengadaan tenaga outsourcing dan layanan makan-minum rumah sakit senilai Rp46 miliar, di mana sekitar Rp22 miliar digunakan untuk gaji outsourcing dan sisanya diduga mengalir ke keluarga Fadia sebagai keuntungan. Selain itu, Fadia juga didakwa menerima gratifikasi sekitar Rp2,9 miliar dari pejabat di lingkungan Pemkab Pekalongan. Dalam pengembangan kasus TPPU, KPK fokus pada pendekatan *follow the money* untuk mengidentifikasi penerima dana, tujuan penggunaannya, dan aset-aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Fadia Arafiq kini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang setelah ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan pada 3 Maret 2026. Jaksa KPK menuntutnya dengan hukuman lima tahun penjara, denda Rp250 juta, pembayaran uang pengganti Rp2,69 miliar, serta pencabutan hak politik selama lima tahun. Pemeriksaan terhadap Ashraff menjadi bagian dari upaya KPK memperluas jangkauan penyidikan terhadap jaringan yang terlibat dalam dugaan pencucian uang tersebut.

Previous articleChina Capai Populasi 1 Miliar pada 27 Oktober 1982
Next articleHarry Kane Raih Ballon d’Or 2026, Akhiri Rindu 25 Tahun Timnas Inggris