Sumbawanews.com,- Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tidak bertujuan meringankan hukuman bagi koruptor, melainkan memperluas cakupan dan meningkatkan efektivitas penindakan kasus korupsi. Pernyataan itu disampaikannya di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin, 26 Oktober 2026. Ia menekankan bahwa revisi ini diperlukan agar hukum nasional selaras dengan Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC), yang telah diratifikasi Indonesia sejak 2006, namun belum diimplementasikan secara utuh selama dua dekade. Yusril, yang menandatangani UNCAC pada 2003 saat menjabat Menteri Kehakiman, menilai bahwa definisi korupsi dalam UU Tipikor saat ini terlalu sempit, karena hanya fokus pada kerugian keuangan negara, padahal korupsi bisa merusak perekonomian secara lebih luas.















