JEMBER SumbawaNews.com – Komitmen pemberantasan curanmor kembali dibuktikan Polsek Sukorambi. Di bawah komando *Kapolsek Sukorambi AKP Sudarsono, S.H.*, penangkapan pelaku curanmor di Hotel Tomiharini berhasil dilakukan.
Penangkapan dipimpin langsung oleh *Kanit Reskrim Polsek Sukorambi Aiptu Hendri Susanto, S.Kep*, dibantu oleh Tim Resmob Kota 2 dan Resmob Selatan.
Pelaku berinisial KA (32) diamankan pada Kamis (16/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB saat melintas di Jalan Balung-Puger, Kabupaten Jember setelah satu bulan menjadi buronan.
Kanit Reskrim Polsek Sukorambi Aiptu Hendri Susanto, S.Kep kepada wartawan media ini menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan korban HY (23), seorang mahasiswa warga Kaliwates, pada 9 September 2026.
Kejadian bermula saat pelaku dan korban janjian bertemu di Kamar 32 Hotel Tomiharini, Jalan Brawijaya, Desa Jubung Lor, dengan dalih jual beli akun game online.
“Saat korban lengah di kamar mandi, pelaku mengambil HP, dompet berisi uang tunai Rp 300 ribu, kartu identitas, serta kunci motor Honda Vario putih milik korban. Pelaku kemudian mengunci pintu dari luar dan membawa kabur motor tersebut
Motor hasil curian kemudian dijual pelaku di wilayah Karangploso, Malang, seharga Rp 4,6 juta.” terang .
Kanit Reskrim
Kanit Reskrim Aiptu Hendri Susanto, S.Kep menambahkan, dari hasil penyelidikan dan koordinasi dengan Resmob Kota 2, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
“Saat kami lakukan penggeledahan, kami temukan barang-barang milik korban di dalam tas pelaku. Di antaranya KTP korban, kartu mahasiswa, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi,” jelas Aiptu Hendri Susanto.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sukorambi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dengan sangkaan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kapolsek Sukorambi Jember menegaskan pihaknya akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan di wilayah hukum Sukorambi Jember.
( A.Mulyono )















