SUMBAWA BARAT, sumbawanews.com – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sekongkang Bawah, Kecamatan Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat, yang dijadwalkan pada 25 Oktober 2026, menuai protes dari salah seorang warga. Persoalan ini mencuat lantaran sejumlah warga disebut berpotensi kehilangan kesempatan menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan mendatang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, warga tersebut mempersoalkan proses pendataan pemilih yang dinilai belum maksimal. Kondisi itu diduga berkaitan dengan hasil pencocokan dan penelitian (pantarlih) yang dianggap belum optimal, sehingga sejumlah warga yang merasa memiliki hak pilih berpotensi tidak terakomodasi dalam daftar pemilih Pilkades.
Akibat persoalan tersebut, diperkirakan sekitar 50 orang warga berpotensi tidak dapat menggunakan hak suaranya pada hari pemungutan suara. Jumlah tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut untuk memastikan status dan kelayakan masing-masing warga sebagai pemilih.
Warga yang menyampaikan protes itu juga menyoroti dugaan tidak maksimalnya penerapan sejumlah dokumen dan standar operasional prosedur (SOP) penyelenggaraan Pilkades oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) setempat.
Menurutnya, persoalan pendataan yang tidak tuntas sejak awal dapat menimbulkan dampak serius pada tahapan akhir pemilihan. Karena itu, ia meminta PPKD, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) untuk segera menelusuri akar persoalan dan memastikan apakah hak pilih warga yang memenuhi persyaratan telah terlindungi.
Persoalan ini menjadi perhatian karena pendataan pemilih merupakan salah satu tahapan penting dalam penyelenggaraan pemilihan. Apabila proses pantarlih tidak dilakukan secara maksimal, potensi warga yang memenuhi syarat tetapi tidak terdata dapat menimbulkan polemik menjelang hari pemungutan suara.
Warga berharap pihak penyelenggara tidak hanya memberikan penjelasan, tetapi juga segera melakukan pemeriksaan terhadap data pemilih, dokumen pendukung, serta prosedur yang telah dilaksanakan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah masih terdapat ruang penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku sebelum Pilkades digelar.
Dengan waktu pelaksanaan yang semakin dekat, PPKD bersama pihak terkait diharapkan segera memberikan klarifikasi terbuka mengenai penyebab persoalan tersebut, termasuk dugaan kelemahan dalam proses pantarlih dan mekanisme penetapan daftar pemilih.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari PPKD, BPD, maupun DPMDes terkait dugaan pendataan pemilih yang tidak maksimal tersebut. Oleh karena itu, penyebab pasti dan status hak pilih sekitar 50 warga itu masih perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Masyarakat berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara transparan, adil, dan sesuai aturan, sehingga Pilkades Sekongkang Bawah pada 25 Oktober 2026 dapat berlangsung dengan baik tanpa mengabaikan hak warga yang memenuhi persyaratan untuk memilih.
Catatan: Dugaan ketidakmaksimalan pantarlih dan persoalan penerapan SOP dalam berita ini masih memerlukan verifikasi serta klarifikasi resmi dari pihak penyelenggara.














