Sumbawanews.com,- Kuasa hukum korban, Petrus Bala Pattyona, mengungkap bahwa tersangka pembunuhan Bharada Valdo Fernandez Lawai akan dijerat dengan Pasal 491 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya mencakup pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga mengonfirmasi bahwa proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap tersangka sedang berjalan paralel dengan proses hukum pidana. Pattyona menekankan bahwa penyidikan harus fokus pada rangkaian peristiwa tindak pidana—siapa, apa, kapan, dan bagaimana—bukan hanya pada motif atau dugaan perundungan, terutama mengingat luka ganda yang ditemukan pada jenazah, termasuk tembak dan bacokan, yang memunculkan pertanyaan apakah satu orang mampu melakukan semua itu sendirian.
Pattyona menyoroti pentingnya bukti ilmiah dari hasil autopsi dan temuan lapangan untuk membuktikan kebenaran peristiwa, menolak asumsi yang tidak didukung fakta. Ia menegaskan bahwa semua aspek hukum, baik pidana maupun disiplin, harus berjalan seiring tanpa saling mengganggu.















