Sumbawanews.com,- Mantan Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Robby Heri Saputra, dinyatakan bersalah melanggar kode etik profesi Polri karena terbukti melakukan perbuatan tercela dan merendahkan martabat institusi. Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang digelar pada 29 September 2026 memutuskan ia melanggar Pasal 8, Pasal 8 huruf c angka 3, serta Pasal 13 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Sanksi yang dijatuhkan mencakup permohonan maaf secara lisan dan tertulis, penempatan pada pos khusus, serta pembebastugasan dari jabatannya. Kini, ia berstatus sebagai perwira menengah di Yanma tanpa jabatan, sesuai keputusan Bidpropam Polda Metro Jaya yang dikonfirmasi Kabid Humas Kombes Pol. Budi Hermanto pada 13 Oktober 2026.















