Sumbawanews.com,- Polisi mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di Cikarang, Kabupaten Bekasi, yang diduga terkait jaringan antara Jakarta dan Lampung. Seorang tersangka berinisial AE (28) ditangkap pada Jumat, 18 September 2026, di kawasan Sukamahi, Cikarang Pusat, setelah diduga mencuri sepeda motor Honda Vario di Jalan Raya Jatiwangi, Cikarang Barat, pada 1 September 2026. Dalam operasi tersebut, petugas menyita dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver, delapan peluru tajam, satu selongsong peluru, kunci letter T, dan barang bukti lainnya. Tersangka juga diduga terlibat dalam tiga kasus pencurian serupa di Jakarta, dan masih buron rekan satu sindikatnya yang berstatus DPO.
Penyidik mempersangkakan AE dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 306 KUHP terkait kepemilikan senjata api tanpa izin. Asal-usul senjata api rakitan itu masih dalam penyelidikan, dengan indikasi berasal dari luar Jakarta. Polisi terus mengembangkan kemungkinan keterkaitan tersangka dengan sejumlah kejadian pencurian lainnya.















