Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Sumbawa mencatat, telah melakukan pemadaman api sebanyak 103 kali selama triwulan III tahun 2026. Selain itu juga terjadi kebakaran rumah/pemukiman sebanyak 24 kali.
“Akhir-akhir ini intensitas kebakaran lahan cukup tinggi. Bahkan hingga hingga 4 kali dalam sehari,” kata Pipin Shakti Bitongo, Kepala Damkartan, di ruang kerjanya Selasa (13/10).
Baca Juga: Gahtan Ingatkan Potensi Kemarau Panjang dan Karhutla
Diungkapkan, kebakaran lahan yang terjadi umumnya dilakukan secara sengaja oleh pemilik lahan. Sebab saat ini akan memasuki musim tanam. “Pengalaman kemarin, kami terima laporan dan saat kami turun ke Lokasi ternyata pemilik lahan menolak untuk dipadamkan. Alasannya karena sengaja dibakar,” ucapnya.
Disebutkan, dari beberapa zona di Kabupaten Sumbawa, zona sumbawa tercatat menjadi wilayah tertinggi pemadaman pada kebakaran lahan. Sedangkan zona lainnya cenderung rendah dan bahkan masih nol kebakaran lahan.
Selain kebakaran lahan dan rumah, juga telah terjadi sebanyak 6 kali kebakaran tempat pembuangan akhir. Dua kali di fasilitas pendidikan dan 13 lainnya.
Non Kebakaran
Pada kategori non kebakaran, Damkar sumbawa telah melakukan sebanyak 72 kali penanganan hewan dan penyelamatan hewan. Evakuasi sarang tawon sebanyak 7 kali, pertolongan pertama pada kecelakaan sebanyak 4 kali, operasi penyelematan dan evakuasi sebanyak 9 kali, dan evakuasi cincin sebanyak 10 kali.
Ia menghimbau, agar masyarakat tidak membersihkan lahan dengan cara membakar. Sebab hal tersebut sangat beresiko terutama jika berada di sekitar pemukiman. Apalagi dengan kondisi cuaca saat ini, baik suhu maupun angin dapat memicu dan menyebabkan kebarakaran dapat meluas dengan cukup cepat.
Selain itu, ia juga menghimbau agar masyarakat selalu waspada dan mengantisipasi potensi kebaran di rumah maupun di lingkungan sekitar. Seperti kompor, instalasi listrik
Ia berharap, peran aktiv pemerintah kecamatan dan pemerintah desa untuk iktu mencegah terjadi kebaran atau pembakaran lahan di wilayah masing-masing. “Sesuai aturan, (membakar lahan) itu memang tidak diperkenankan. Dan dari sudut pandang lingkungan juga itu tidak dibenarkan,” ujarnya, juga meminta kepada masyarakat segera melapor jika mendapati kebakaran termasuk lahan. (Using)














