Sumbawanews.com,- Dua mahasiswa Telkom University dijatuhi sanksi disiplin berat setelah terbukti melakukan perundungan di Asrama Putra pada Jumat, 9 Oktober 2026. Salah satu pelaku dikenai sanksi drop out (DO), sementara satu lainnya menerima sanksi tingkat sedang. Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers daring pada Minggu, 11 Oktober 2026, oleh Wakil Rektor Bidang Admisi, Kemahasiswaan, dan Alumni, Ratri Wahyuningtyas, yang menegaskan bahwa DO merupakan konsekuensi paling berat sesuai aturan kampus. Pihak universitas menyatakan telah melakukan verifikasi mendalam melalui sidang etik sebelum menjatuhkan hukuman.
Untuk mencegah kejadian serupa, Telkom University akan memperketat pengawasan 24 jam di asrama melalui peningkatan peran Senior Resident, termasuk pelatihan khusus untuk mengidentifikasi tanda-tanda kekerasan dan perundungan sejak dini. Selain itu, materi pencegahan kekerasan, perundungan, dan nilai Harmony, Excellence, Integrity akan dimasukkan secara mendalam ke dalam kurikulum wajib. Sosialisasi juga akan melibatkan dosen pengajar dan dosen wali sebagai garda depan dalam pemantauan perilaku mahasiswa.
Universitas menegaskan komitmennya untuk menjadikan lingkungan kampus sebagai ruang yang inklusif, aman, dan sehat bagi seluruh civitas akademika.















