Home Berita Internasional AS Ancam Bubarkan Mahkamah Pidana Internasional

AS Ancam Bubarkan Mahkamah Pidana Internasional

Sumbawanews.com,- Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Marco Rubio mengancam akan membubarkan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) jika lembaga itu terus mengejar penyelidikan terhadap warga AS dan pejabat Israel. Ancaman itu disampaikan Rubio dalam video yang diunggah di platform X, menyusul pengumuman pemerintahan Presiden Donald Trump atas sanksi keuangan baru terhadap ICC. Sanksi tersebut mencakup pembekuan aset ICC yang berada di yurisdiksi AS dan memberi waktu enam bulan bagi perusahaan serta individu Amerika untuk menghentikan semua bentuk kerja sama bisnis dengan lembaga tersebut. Rubio menegaskan, “Entah ICC menghentikan ancamannya, atau kami yang akan menghabisi ICC,” sekaligus menolak kewenangan pengadilan itu atas warga negara Amerika. Langkah ini memperluas upaya sebelumnya yang telah menargetkan hakim dan pengacara ICC, termasuk Presiden ICC Tomoko Akane, serta menanggapi penyelidikan ICC terhadap dugaan kejahatan perang di Afghanistan dan tindakan militer Israel di Gaza. ICC mengecam langkah AS sebagai serangan terhadap supremasi hukum internasional dan upaya menghalangi penegakan keadilan atas genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Previous articleManchester United vs Tottenham, Liverpool Lawan City: Derbi Panas Buka Pekan Liga Inggris 2026/2027
Next articleIndra Kenz Dijebloskan ke Sel Isolasi, Jalani Sisa Hukuman 3 Tahun