Home Berita Nasional Indra Kenz Dijebloskan ke Sel Isolasi, Jalani Sisa Hukuman 3 Tahun

Indra Kenz Dijebloskan ke Sel Isolasi, Jalani Sisa Hukuman 3 Tahun

Sumbawanews.com,- Terpidana kasus investasi bodong Binomo, Indra Kenz, kembali ditahan di Lapas Kelas I Tangerang setelah pembebasan bersyaratnya dicabut. Ia ditempatkan di sel isolasi khusus blok maximum security, dan akan menjalani sisa pidana selama 3 tahun 2 bulan 14 hari. Keputusan ini diambil setelah ditemukan indikasi ia menempati fasilitas mewah berupa kontainer bernuansa rumah tinggal di Lapas Kelas II A Cibinong, Bogor, yang dibongkar oleh Ombudsman. Pembebasan bersyarat yang awalnya diberikan pada 24 September 2026 itu dinilai tidak sah karena proses remisi dianggap tidak benar.

Previous articleAS Ancam Bubarkan Mahkamah Pidana Internasional
Next articlePersija Jakarta Siap Uji Nyali di Markas PSIM, Shin Tae-yong Berharap Jakmania Menyemangati