Sumbawanews.com,- Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, akan mengajukan nota perlawanan atas dakwaan tindak pidana pencucian uang senilai Rp346,7 miliar dan 440.990 dolar AS yang diajukan jaksa penuntut umum. Sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Rabu, 7 Oktober 2026, mengungkap bahwa tim hukum Febrie akan menyusun dua dokumen perlawanan—satu atas nama pribadi dan satu lagi dari kuasa hukumnya. Permintaan waktu 7 hingga 10 hari untuk menyusun dokumen tersebut disetujui majelis hakim, yang menetapkan 14 Oktober 2026 sebagai jadwal pembacaan nota perlawanan. Alasan utama permintaan waktu itu adalah kompleksitas dakwaan yang mengandung perubahan signifikan dari bukti penyidikan, sehingga memerlukan kajian mendalam untuk memastikan hak terdakwa terpenuhi. Jaksa mendakwa Febrie menerima sejumlah harta, termasuk uang 5 juta dolar Singapura dari pengusaha Tan Kian, saham senilai Rp14 miliar dari PT Cahaya Baja Sukses, serta uang Rp60 miliar dan tanah dari PT Budi Agung Sentosa, semua melalui perantara Ferry Yanto Hongkiriwang dan rekan-rekannya. Harta tersebut diduga disamarkan sebagai modal usaha dan digunakan untuk membeli properti, kendaraan, emas, serta ditukar ke mata uang asing. Febrie didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Home Berita Nasional Febrie Adriansyah Siap Ajukan Nota Perlawanan atas Dakwaan Pencucian Uang Rp346,7 Miliar















