Home Berita Minta PT AMNT Tuntaskan Hutang Penjelasan, Masyarakat Lantung Segel Kantor Camat

Minta PT AMNT Tuntaskan Hutang Penjelasan, Masyarakat Lantung Segel Kantor Camat

Minta PT AMNT Tuntaskan Hutang Penjelasan, Masyarakat Lantung Segel Kantor Camat

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Puluhan Masyarakat lantung melakukan penyegelan terhadap Kantor Camat Lantung, Selasa (06/10). Aksi tersebut merupakan tindaklanjut dari demontrasi yang dilakukan sebelumnya di tempat yang masa.

“Kami menuntut agar PT AMNT turun untuk menemui kami,” kata Asep Muslimin, Tokoh Masyarakat Kecamatan Lantung.

Baca Juga: Tolak Hasil Konsultasi Publik PT AMNT, Aliansi Masyarakat Kecamatan Lantung Sampaikan 10 Tuntutan

Asep sapaannya menegaskan, PT AMNT berhutang penjelasan kepada masyarakat lantung terkait segala bentuk aktivitas pertambangan yang telah dan akan dilakukan di Kabupaten Sumbawa. Terlebih kegiatan operasional PT AMNT akan bersinggungan langsung dengan masyarakat Kecamatan Lantung.

“Kami sangat kecewa kepada perusahaan ini karena saat konsultasi publik kemarin kami tidak dilibatkan. Maka kami menolak apapun hasil konsultasi publik itu. Sehingga perusahaan berhutang penjelasan kepada kami,” tegas dia.

Ditugaskan pula, aksi penyegelan ini akan tetap dilakukan bahkan hingga tahun 2027 mendatang dimana PT AMNT berencana untuk melakukan konstruksi dI blok elang. Atau hingga PT AMNT turun menemani masyarakat lantung untuk memberikan penjelasan.

“Dengan sikap perusahaan yang seperti ini. Maka Kecamatan Lantung, kabupaten Sumbawa sekarang sedang tidak baik-baik saja,” ujar dia.

Diketahui sebelumnya, Aliansi Masyarakat Kecamatan Lantung menggelar aksi di Kantor Camat Lantung, Selasa (29/9/2026), sebagai bentuk kekecewaan terhadap konsultasi publik penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT AMNT pada 22 September 2026 lalu. (Using)

Previous articleTimnas Indonesia Dijuluki Raja Asia Tenggara Usai Juara ASEAN Cup 2026
Next articleIndonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Klub Eropa Beri Ucapan Selamat
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik