Sumbawanews.com,- Sidang Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhenti sesaat pada Senin, 5 Oktober 2026, pukul 09.30 WIB, saat listrik di ruang sidang utama mendadak padam. Kondisi gelap total terjadi saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang membacakan tanggapan atas nota perlawanan yang diajukan Roy Suryo terkait tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Pencahayaan hanya mengandalkan cahaya alami dari pintu utama ruang sidang, memaksa majelis hakim meminta JPU menunda pembacaan sementara. Setelah kendala listrik diatasi, JPU kembali melanjutkan tanggapan tanpa pengeras suara, lalu baru menggunakan perangkat audio setelah listrik pulih.
JPU menegaskan menolak seluruh perlawanan yang diajukan tim hukum Roy Suryo, termasuk keberatan terhadap penyempurnaan surat dakwaan. Menurut JPU, penyempurnaan tersebut telah sesuai ketentuan KUHAP, yang memperbolehkan satu kali perbaikan paling lambat tujuh hari sebelum sidang dimulai.















