Sumbawanews.com,- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan delapan saksi dari kalangan penyelenggara ibadah haji khusus dan asosiasi terkait dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, Kamis (1/10/2026). Saksi yang akan dipanggil mencakup Fuad Hasan Masyhur, Direktur Utama Maktour sekaligus Ketua Forum Sathu, serta tujuh tokoh lain dari organisasi dan perusahaan penyelenggara haji, termasuk Muhamad Al Fatih (Sekjen Asosiasi Kesthuri), Juahir (Asosiasi Kesthuri), Budi Darmawan (Himpunan Penyelenggara Haji dan Umrah), Artha Hanif (PT Thayyiba Tora), Muhammad Firman Taufik (Himpuh), Ahmad Taufiq (PT Anugerah Citra Mulia), dan Muhammad Farid Al-Jawi (PT Tur Silaturrahmi Nabi). Pemanggilan ini dilakukan untuk mengungkap alur dugaan penyalahgunaan kuota haji tambahan yang sedang diselidiki KPK. Sidang berlangsung di pengadilan tindak pidana korupsi dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi kunci dari sektor penyelenggaraan ibadah haji.















