Sumbawanews.com,- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat tengah mengevaluasi pemberian remisi sakit berkepanjangan kepada Indra Kesuma alias Indra Kenz, terpidana kasus Binomo yang kini menjalani pembebasan bersyarat. Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP), dan jika ditemukan penyimpangan, remisi dapat dicabut serta Indra Kenz dipulangkan ke Lapas Cibinong. Ia mulai menjalani pembebasan bersyarat sejak 24 September 2026 setelah menjalani hukuman 10 tahun penjara atas dakwaan penyebaran berita bohong dan pencucian uang. Proses peninjauan diperkirakan selesai dalam waktu maksimal dua minggu tanpa mengurangi sisa masa pidana pokoknya. Selama pembebasan bersyarat, ia wajib melapor bulanan ke Balai Pemasyarakatan Bogor dan mengikuti pembimbingan serta pengawasan secara ketat.















