Sumbawanews.com,- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengakui bahwa sepuluh bangunan rumah dinas di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, digunakan oleh warga binaan tanpa izin dan tidak terdaftar sebagai barang milik negara. Bangunan-bangunan tersebut dibangun secara swadaya, bukan menggunakan anggaran APBN, serta tidak memiliki izin mendirikan bangunan. Keberadaannya juga melanggar aturan karena berada di kawasan bantaran Sungai Ciliwung yang dilarang untuk pembangunan. Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Pol Rudi Setiawan menyatakan pihaknya sedang mendalami siapa saja yang menempati bangunan tersebut dan siapa yang membiarkan penggunaan fasilitas ilegal itu, termasuk menemukan bukti berupa foto-foto yang mengindikasikan keberadaan napi di lokasi tersebut.
Selain rumah dinas, Kemenimipas juga tengah memeriksa fasilitas lain seperti ruangan simulator golf yang belum selesai dibangun—hanya terdapat karpet di lokasi—dan ruang asimilasi yang sudah digunakan untuk pelatihan. Rudi menegaskan, penyalahgunaan fasilitas ini termasuk pelanggaran berat yang bisa berakibat pada sanksi demosi, penonaktifan, hingga pemberhentian dengan tidak hormat. Ombudsman RI, yang sebelumnya mengungkap temuan ini, juga masih mendalami sumber pembiayaan pembangunan fasilitas tersebut, termasuk kemungkinan adanya urunan dari warga binaan, namun belum dapat memastikan asal dan mekanisme pendanaannya. Ombudsman menegaskan bahwa audit keuangan menjadi kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan, bukan lembaganya.















