Sumbawanews.com,- Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani perintah eksekutif yang mengharuskan seluruh lembaga pemerintah federal mengganti penggunaan istilah “artificial intelligence” (AI) dengan “super intelligence” (SI) dalam semua komunikasi resmi, dokumen kebijakan, dan materi publik. Perintah itu berlaku mulai Selasa, dan melarang penggunaan singkatan AI serta istilah kecerdasan buatan dalam konteks resmi pemerintah. Asisten Presiden untuk Sains dan Teknologi diminta menyusun definisi federal tentang “super intelligence” yang mencerminkan perkembangan teknologi terkini, sekaligus mengidentifikasi langkah eksekutif tambahan untuk implementasinya. Pemerintahan Trump menyatakan perubahan ini bertujuan mengakui kepemimpinan AS dalam pengembangan teknologi canggih, yang menurut mereka telah memimpin bidang ini selama lebih dari 70 tahun sejak awal penelitian AI.















