Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Bupati Sumbawa menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 700/480/Itkab/2026, tentang Larangan Gratifikasi, Suap, Pemerasan dan Pungutan Liar dalam penyelenggaraan pelayanan publik didi Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa. SE tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, pejabat, ASN, tenaga pelayanan, pegawai non-ASN dan pihak lain yang melaksanakan pelayanan publik.
Baca Juga: Bupati Jawab Berbagai Interupsi Anggota Dewan
Dalam SE tersebut disebutkan 10 item larangan. Yakni dilarang meminta, menerima, memberikan atau menjanjikan uang, barang, fasilitas, hadiah, komisi, imbalan atau bentuk keuntungan lainnya yang berkaitan dengan pelayanan.
menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas.
melakukan atau menerima suap dalam bentuk apa pun.
melakukan pemerasan kepada masyarakat, pemohon layanan, peserta didik, pasien atau pihak lain yang menerima pelayanan.
melakukan pungutan liar atau pungutan yang tidak mempunyai dasar hukum.
meminta biaya tambahan di luar tarif resmi yang telah ditetapkan.
menjanjikan percepatan, kemudahan, prioritas atau perlakuan khusus sebagai imbalan atas pemberian uang atau barang.
menggunakan kewenangan atau jabatannya untuk memperoleh keuntungan pribadi, keluarga atau pihak lainnya.
melakukan tindakan yang menimbulkan konflik kepentingan dalam pemberian pelayanan, dan
membiarkan atau tidak melaporkan dugaan gratifikasi, suap, pemerasan dan pungutan liar yang diketahui dalam pelaksanaan pelayanan publik. (Using)















