Home Berita Bupati Sumbawa Keluarkan SE Larangan Gratifikasi, Suap, Pemerasan dan Pungli

Bupati Sumbawa Keluarkan SE Larangan Gratifikasi, Suap, Pemerasan dan Pungli

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Bupati Sumbawa menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 700/480/Itkab/2026, tentang Larangan Gratifikasi, Suap, Pemerasan dan Pungutan Liar dalam penyelenggaraan pelayanan publik didi Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa. SE tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, pejabat, ASN, tenaga pelayanan, pegawai non-ASN dan pihak lain yang melaksanakan pelayanan publik.

Baca Juga: Bupati Jawab Berbagai Interupsi Anggota Dewan

Dalam SE tersebut disebutkan 10 item larangan. Yakni dilarang meminta, menerima, memberikan atau menjanjikan uang, barang, fasilitas, hadiah, komisi, imbalan atau bentuk keuntungan lainnya yang berkaitan dengan pelayanan.

menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas.

melakukan atau menerima suap dalam bentuk apa pun.

melakukan pemerasan kepada masyarakat, pemohon layanan, peserta didik, pasien atau pihak lain yang menerima pelayanan.

melakukan pungutan liar atau pungutan yang tidak mempunyai dasar hukum.

meminta biaya tambahan di luar tarif resmi yang telah ditetapkan.

menjanjikan percepatan, kemudahan, prioritas atau perlakuan khusus sebagai imbalan atas pemberian uang atau barang.

menggunakan kewenangan atau jabatannya untuk memperoleh keuntungan pribadi, keluarga atau pihak lainnya.

melakukan tindakan yang menimbulkan konflik kepentingan dalam pemberian pelayanan, dan

membiarkan atau tidak melaporkan dugaan gratifikasi, suap, pemerasan dan pungutan liar yang diketahui dalam pelaksanaan pelayanan publik. (Using)

Previous articleIndonesia Lampaui Target Emas, Badminton Beri Dua Medali di Asian Games 2026
Next articleThailand Pastikan Tempat di Final, Vietnam Gagal Lawan Tuan Rumah
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik