Home Berita Nasional Klaim Kuasa Hukum Febrie: Tanah Sitaan Dibeli Sebelum Kasus TPPU

Klaim Kuasa Hukum Febrie: Tanah Sitaan Dibeli Sebelum Kasus TPPU

Sumbawanews.com,- Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah membantah bahwa seluruh 38 aset tanah dan bangunan senilai Rp846 miliar yang disita Kejaksaan Agung merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mereka menegaskan, tanah-tanah tersebut dibeli pada 2013, jauh sebelum periode tindak pidana yang disangkakan, yaitu 2018 hingga 2026.

Dalam keterangan resmi, anggota tim hukum Massagus Farizi menyatakan bahwa kepemilikan tanah di Bandung itu sudah tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan dibuktikan dengan akta notaris pembelian. Tim hukum pun telah mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Agung untuk meninjau ulang penyitaan aset tersebut, meski hingga kini status penyitaan belum dicabut.

Sementara itu, Febri Diansyah, anggota tim hukum lainnya, menekankan bahwa tidak semua aset yang disita merupakan milik eks Jampidsus itu. Ia menegaskan bahwa perkara TPPU melibatkan beberapa tersangka, sehingga pengelompokan aset harus dilakukan secara objektif dan tidak menggeneralisasi kepemilikan.

Febrie Adriansyah saat ini disangkakan terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam kasus PT ASABRI dan Jiwasraya. Penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung juga menyita 27 lembar saham perusahaan serta sejumlah uang valuta asing dan 1.150 lembar dokumen dari Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya. Namun, Kejaksaan belum mengungkap secara rinci siapa pemilik masing-masing aset yang disita.

Previous articleArjuna Agung, Gelandang Liga 2 yang Dipanggil Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026
Next articleMbappe Berjanji Bawa Ballon d’Or Kembali ke Bernabeu