Home Berita Olah Raga Arjuna Agung, Gelandang Liga 2 yang Dipanggil Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN...

Arjuna Agung, Gelandang Liga 2 yang Dipanggil Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Sumbawanews.com,- Arjuna Agung, pemain gelandang asal Jayapura yang kini membela Persiku Kudus di Liga 2, dipanggil pelatih Timnas Indonesia John Herdman masuk daftar skuad sementara 55 pemain untuk FIFA ASEAN Cup 2026, yang akan digelar di Jakarta-Bandung dari 25 September hingga 5 Oktober 2026. Pemain berusia 23 tahun ini menjadi salah satu nama mengejutkan dalam daftar tersebut, mengingat ia bermain di level kedua sepak bola Indonesia dan baru saja bergabung dengan Persiku Kudus setelah klub sebelumnya, PSBS Biak, terdegradasi dari Liga 1. Meski hanya tampil delapan kali di paruh kedua Liga 1 2024-2025 dan mencatatkan satu assist dari 20 penampilan di Super League 2025-2026, performanya menarik perhatian timnas. Arjuna, yang memulai karier di Persipura Jayapura U-16 dan menimba ilmu di Garuda Select pada 2020-2021, sempat membela Persipani Paniai sebelum pindah ke PSBS Biak, dan baru tampil 62 menit di laga pembuka Championships 2026-2027 melawan Adhyaksa Bekasi FC sebagai fullback kanan, membantu Persiku Kudus bermain imbang 1-1.

Kehadiran Arjuna dalam skuad sementara menjadi bukti kebijakan John Herdman yang membuka ruang bagi talenta dari liga-liga bawah, bukan hanya mengandalkan nama-nama besar dari klub top. Persiku Kudus pun menyatakan kebanggaannya atas panggilan ini melalui akun resmi media sosialnya. Dari 55 nama yang terdaftar, hanya 23 pemain yang akan dipilih untuk skuad final, dan keputusan akhir akan diumumkan beberapa hari menjelang turnamen. Arjuna Agung kini menjadi sorotan sebagai contoh nyata bahwa kesempatan di timnas tidak lagi eksklusif bagi pemain dari klub besar, melainkan bisa diraih oleh siapa saja yang menunjukkan potensi dan konsistensi di lapangan.

Previous articleSingapura Siap Hadapi Indonesia di Pembuka FIFA ASEAN Cup 2026
Next articleKlaim Kuasa Hukum Febrie: Tanah Sitaan Dibeli Sebelum Kasus TPPU