Sumbawanews.com,- Persija Jakarta dikenai sanksi berat oleh Komite Disiplin (Komdis) PSSI setelah pertandingan melawan Persib Bandung di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, pada Sabtu, 12 September 2026. Tim ibu kota dihukum dengan denda total Rp130 juta dan larangan menggelar dua pertandingan kandang di wilayah DKI Jakarta, Banten, serta Jawa Barat. Sanksi ini berlaku efektif sejak 16 September 2026 dan mencakup pelanggaran yang dilakukan suporter Jakmania serta kegagalan panitia mengendalikan situasi di luar stadion.
Pelanggaran pertama terjadi pada menit ke-90+3, ketika tiga flare dinyalakan di Tribun Utara dan satu petasan dilempar dari Tribun Barat. Komdis PSSI menghukum Persija dengan denda Rp60 juta berdasarkan Pasal 70 ayat (1) dan (2) juncto Lampiran 1 Nomor 5 Kode Disiplin PSSI 2025. Pelanggaran kedua terjadi lebih awal, pada menit ke-39, saat empat kemasan air minum dilempar dari Tribun Barat menuju pemain Persib—meski tidak mengenai siapa pun, tindakan ini tetap dianggap melanggar disiplin dan dihukum dengan denda Rp30 juta.
Selain itu, Komdis mencatat adanya penyalaan kembang api di dekat hotel tempat tim Persib Bandung menginap sebelum laga, serta sejumlah insiden kerusuhan terkait pertandingan. Atas rangkaian kejadian ini, panitia pelaksana Persija dihukum dengan denda tambahan Rp40 juta dan larangan menyelenggarakan dua pertandingan kandang di tiga wilayah tersebut. Persija wajib mencari lokasi alternatif di luar DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat untuk menjalani hukuman tersebut.
Total denda yang dijatuhkan mencapai Rp130 juta, terdiri dari Rp60 juta untuk flare dan petasan, Rp30 juta untuk pelemparan air minum, dan Rp40 juta untuk insiden di hotel dan kerusuhan. Komdis juga memperingatkan bahwa pengulangan pelanggaran serupa akan berakibat hukuman lebih berat. Persija masih berhak mengajukan banding sesuai Pasal 117 Kode Disiplin PSSI 2025.















