Home Berita Nasional Dua Eks Pejabat Kemenag Akui Beli Rumah dan Mobil dari Fee Kuota...

Dua Eks Pejabat Kemenag Akui Beli Rumah dan Mobil dari Fee Kuota Haji 2023

Sumbawanews.com,- Dua mantan pejabat Kementerian Agama mengaku membeli sejumlah aset, termasuk rumah, tanah, mobil, dan rumah kos, menggunakan uang dari fee percepatan kuota haji khusus tahun 2023. Pengakuan ini terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2026), saat Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan sumber dana pembelian aset tersebut.

Rizky Fisa Abadi, mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus, mengakui menggunakan uang fee percepatan untuk membeli rumah di Jagakarsa senilai lebih dari Rp3 miliar, tanah sejak 2015, serta ruko senilai sekitar Rp1 miliar yang diperoleh pada 2024. Sementara itu, M Agus Syafi’i, mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus, mengakui membeli mobil Toyota Fortuner secara tunai senilai Rp550 juta, rumah dan tanah di Yogyakarta senilai lebih dari Rp1 miliar, tanah di Jombang senilai Rp500 juta, serta membiayai pembangunan rumah kos di Surabaya dengan dana sekitar Rp583 juta. Keduanya secara tegas menyatakan seluruh dana berasal dari fee percepatan kuota haji khusus tahun 2023.

Previous articlePersib Bandung Toreh Sejarah, Menang 1-0 atas FC Seoul di Korea Selatan
Next articleBanjir Bandang di Nepal Tewaskan 1.446 Orang, 6.150 Masih Hilang