Home Uncategorized Mabes TNI Bentuk Tim Bantuan Hukum untuk Kivlan Zen

Mabes TNI Bentuk Tim Bantuan Hukum untuk Kivlan Zen

(Puspen TNI). Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) akan membentuk Tim Bantuan Hukum yang akan bekerjasama dengan Tim Penasehat Hukum Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen.

            Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Sisriadi di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (22/7/2019).

            Kapuspen TNI menuturkan bahwa pembentukan Tim Bantuan Hukum untuk Kivlan Zen berdasarkan tindak lanjut dari Tim Penasehat Hukum Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen yang telah mengajukan surat permohonan kepada Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P. beberapa waktu lalu.

“Isi dari surat tersebut mengajukan dua permohonan yaitu permohonan penjaminan penangguhan penahanan dan permohonan bantuan hukum bagi Kivlan Zen,” katanya. 

Kapuspen TNI menjelaskan bahwa setelah berkoordinasi dengan Menteri-Menteri Bidang Polhukam, permohonan penjaminan untuk penangguhan penahanan terhadap Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen tidak diberikan.  “Namun demikian, permohonan bantuan hukum akan diberikan,” ucapnya.

Menurut Mayjen TNI Sisriadi, bantuan hukum tersebut merupakan hak bagi seluruh anggota keluarga besar TNI termasuk Purnawirawan. “Hal itu diatur dalam Petunjuk Teknis tentang Bantuan Hukum Pidana yang diatur dalam Keputusan Panglima TNI nomor Kep/1447/XII/2018,” ungkapnya.

Perlu dipahami bahwa bantuan hukum yang diberikan sifatnya advokasi dan pendampingan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. “Artinya, bantuan hukum kepada Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen tidak hanya pada saat Praperadilan saja, namun juga selama proses hukum berlangsung sampai adanya keputusan hukum yang bersifat tetap,” ujarnya. (Badar/Puspen TNI)

Previous articleKepala Bakamla : Hilangkan Ego Sektoral Mari Kita Bicara Untuk Negara
Next articleTNI Kerja Sama Dengan PT. Bank Tabungan Negara
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.