Home Berita Diburu Hingga Jawa Barat, Unit Reskrim Polsek Sukorambi Jember Berhasil Tangkap...

Diburu Hingga Jawa Barat, Unit Reskrim Polsek Sukorambi Jember Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian

Jember,SumbawaNews.com – Prestasi kembali ditorehkan jajaran Polsek Sukorambi Polres Jember. Unit Reskrim berhasil menangkap pelaku pencurian yang kabur hingga ke Wilayah Hukum Polres Bandung, Jawa Barat.

Pelaku MW, 40 tahun, warga Ajung diamankan Kamis 6 Agustus 2026. Penangkapan dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Sukorambi AIPTU HENDRI SUSANTO, S.Kep di bawah komando Kapolsek Sukorambi AKP SUDARSONO, S.H dan berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Bandung.

Kasus ini berawal dari laporan korban GUFRON, 45 tahun, warga Panti yang kehilangan 1 unit HP di circle kayu milik AHMAD SOLEH Dusun Krajan, Desa Sukorambi pada Minggu 29 Juni 2025 pukul 11.10 WIB.

” Berbekal bukti rekaman dan penyelidikan intensif, jejak MW akhirnya terdeteksi di Bandung, dengan Tanpa perlawanan pelaku berhasil kami tangkap dan langsung digelandang ke Mapolsek Sukorambi Jember.

Barang bukti yang diamankan: 1 buah dus box HP OPPO A16 dan 1 buah rekaman CCTV.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dengan ancaman 5 tahun penjara.

“Pelaku ini licin. Dia kira bisa sembunyi jauh dari Jember bakal aman, namun kami tetap berupaya mengejar pelaku sampai dapat,” tegas Kanit Reskrim .

“Kami berkomitmen tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Sukorambi,” tegas Hendri Susanto.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sukorambi untuk proses penyidikan.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Polres Bandung atas sinergitasnya. Ini bukti Polri solid. Kejahatan sekecil apapun akan kami tindak,” tutup AKP Sudarsono.SH.
( A.Mulyono )

Previous articleSingapura Lolos ke Semifinal Piala AFF 2026 Usai Imbang 1-1 Lawan Indonesia
Next articleMitchell Baker Gagal Menjawab Harapan di Laga Penentu Piala AFF 2026
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.